Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Harta Kekayaan Menaker Ida Fauziyah, Punya Tiga Mobil Mewah

Jumlah ini mengalami kenaikan sekira Rp 1,8 miliar dari saat ia melaporkan harta kekayaannya pertama kali sebagai menteri pada 2020.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Nama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah belakangan banyak dibicarakan masyarakat, khususnya pekerja.

Itu semua terkait keputusan pemerintah melalui Kemenaker soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini para pekerja yang terkena PHK atau yang memutuskan berhenti baru bisa klaim JHT saat berusia 56 tahun.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kembali akan Disalurkan, Menaker Ida Fauziyah: Mudah-mudahan Membantu

Inilah profil dan sosok Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang merilis aturan baru terkait dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Inilah profil dan sosok Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang merilis aturan baru terkait dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. (Kemenaker RI)

Inilah profil Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sosok yang merilis aturan baru tentang JHT.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan terbaru yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.

Baca juga: Kabar Terbaru BLT Subsidi Karyawan Swasta dari Menaker Ida Fauziyah

Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Baca juga: INFO Terbaru Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2021, Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan. 

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).

Lantas, siapakah Ida Fauziyah?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved