Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Bidan Kepergok Bercinta Dengan Selingkuhan di Mobil Hingga Punya Anak, Ada Hasil Tes DNA

IR tersandung kasus asusila di muka umum, tepatnya bermesraan di dalam mobil yang terparkir di tempat umum.

Editor: Alpen Martinus
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Sejumlah aktivis LSM di Kabupaten Sampang, Madura menggelar audensi dengan BKPSDM mendesak pemberian sanksi kepada oknum bidan IR yang terbukti berhubungan layaknya suami istri dengan pria lain, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Entah apa yang dipikirkan oleh IR seorang bidan di Puskesmas Tamberu Barat.

Seperti tak kuat menahan nafsu, ia nekat bercinta di dalam mobil.

Meski perbuatan tersebut memalukan, namun nyatanya ia tak dihukum oleh pimpinannya.

Baca juga: Kasus Mobil Goyang di Sampang yang Libatkan Oknum Bidan Masih Ramai Dibicarakan


Ilustrasi kasus mobil bergoyang di Sampang yang dilakukan oknum bidan IR terjadi setahun lalu. (hand over)

Inilah sosok oknum bidan berhubungan layaknya suami istri di mobil bergoyang yang terparkir di parkiran pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura. 

Sosok oknum bidan di Sampang itu berinisial IR.

Dia bertugas di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Sebenarnya, kasus asusila itu terjadi setahun lalu, tepatnya pada awal Januari 2021.

Baca juga: PERSELINGKUHAN Oknum Kapolsek, Kompol Ady Pratikto itu Dipergoki Istrinya Keluar dari Mobil Goyang

Oknum bidan IR yang berhubungan layaknya suami istri dengan pria berinisial T telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan selama 3 bulan.

Kendati demikian, pimpinan oknum bidan IR hingga saat ini tidak memberikan sanksi apapun atas perbuatan tak terpuji tersebut.

Hal itu mengunggah sekelompok orang yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi.

Sejumlah aktivis di Kabupaten Sampang, Madura mempertanyakan sanksi kepegawaian terhadap oknum bidan tersebut.

Baca juga: Mobil Goyang di Mall, Pria yang Ada di Dalam Itu Berstatus PNS, Dalam Mobil Ada Kasur dan Bantal

Hal itu disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setempat melalui kegiatan audensi, Senin (14/2/2022) siang.

IR tersandung kasus asusila di muka umum, tepatnya bermesraan di dalam mobil yang terparkir di tempat umum.

Ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Sampang, Busiri mengatakan bahwa perbuatan oknum bidan ini jelas melanggar PP 94 tahun 2021 pasal 14 itu yang menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan hubungan dengan orang bukan suami istri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved