Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asusila

Kasus 'Mobil Goyang' di Sampang yang Libatkan Oknum Bidan Masih Ramai Dibicarakan

Kasus bermesraan dengan pria yang bukan suami, dengan melibatkan oknum bidan di Sampang terus menjadi perbincangan masyarakat.

Editor: Aswin_Lumintang
(Tribunnews)
Ilustrasi mobil goyang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SAMPANG - Kasus bermesraan dengan pria yang bukan suami, dengan melibatkan oknum bidan di Sampang terus menjadi perbincangan masyarakat.

Seperti diketahui, oknum bidan yang ketahuan digerebek di Sampang, Jawa Timur kini nasibnya tidak jelas.

Setelah divonid penjara selama 3 bulan, ia pun tak bisa kembali bekerja dengan biasa.

Kasus mobil goyang oknum Bidan Tamberu Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura telah divonis pengadilan tapi sanksi dari Pemkab belum diberikan.

ilustrasi selingkuh
ilustrasi selingkuh (net)

Kasus mobil goyang yang merupakan tindakan asusila bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang itu sudah ditangani secara hukum pidana.

Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 bulan penjara.

Meski telah divonis di pengadilan, Pemkab Sampang belum memberikan sanksi pada bu bidan terpidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

Baca juga: Siswa di Kotamobagu Masih Belajar Daring, Disdik Berharap Pandemi Segera Berakhir

Baca juga: 157 Personel Polda Sulut Pensiun, Mantan Kapolsek Tombariri dan Motoling Bangga Jadi Anggota Polri

"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved