Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ali Kenter

Terkait Kasus Ali Kenter, Komisi III DPR RI Minta Kapolri Berikan Sanksi ke Kapolres Kotamobagu 

Belum lama ini komisi III DPR RI mempertanyakan kasus ini ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Mantan Bupati Boltim Sehan Landjar dan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus penganiayaan yang dilakukan pengusaha tambang berinisial AK kepada mantan Bupati Boltim Sehan Landjar memang sudah dicabut laporannya di Polda Sulut.

Namun kasus ini tetap menjadi atensi dari DPR RI

Belum lama ini komisi III DPR RI mempertanyakan kasus ini ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di ruangan sidang DPR RI

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mempertanyakan penanganan dari Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid ketika terjadi penganiayaan. 

"Pada kasus ini, mantan Bupati Boltim Sehan Landjar disekap selama 6 jam di rumah mafia tambang yakni Ali Kenter," kata dia. 

"Yang bersangkutan merasa terancam menelepon Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, tapi Kapolresnya menyikapi kurang cepat sebagaimana harapan masyarakat," ujar Pangeran Khairul Saleh melalui video yang diterima Tribunmanado.co.id, Minggu (13/2/2022). 

Ia mengaku jika kasus penganiayaan ini menyebabkan hidung dari Bupati Boltim Sehan Landjar putus.

Setelah dioperasi, Sehan Landjar meminta agar kasus ini disidik di Polres Kotamobagu. 

Namun Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid bersikeras jika kasus ini cukup ditangani Polsek saja. 

"Tindakan Kapolres Kotamobagu ini jauh dari Polri Presisi," ucapnya. 

"Saya berharap Kapolres ini bisa dikenakan sanksi pelanggaran disiplin berat pasal 4 ayat 3 sebagaimana Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2022," kata dia.

Sebagai catatan penting juga jika Ali Kenter ini sudah diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Mabes Polri sejak Januari 2020.

Sementara Kapolres Kotamobagu ini berteman dan diduga tinggal di rumah Ali Kenter ini.

"Ini luar biasa pak, jadi mohon atensi Pak Kapolri," ujarnya. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan itu mengatakan jika pihaknya tak akan pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved