Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polwan Manado

KRONOLOGI Briptu Christy Anggota Polresta Manado Ditangkap di Hotel Jaksel, Terancam Dipecat

Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial. Kini ditangkap di hotel. Berikut kronologinya.

Editor: Frandi Piring
Kolase Istimewa
Kronologi Briptu Christy Anggota Polresta Manado Ditangkap di Sebuah Hotel Kemang Jaksel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya anggota polisi wanita ( Polwan ) Polresta Manado, Sulawesi Utara, Briptu Christy tertangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial.

Faktanya, wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini menjadi DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021 karena desersi.

Kini, Briptu Christy sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjutnya.

Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Selanjutnya, ia akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Briptu Christy Jadi DPO hingga Ditangkap di Kawasan Kemang, Jakarta

Sebelumnya, Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial.

Briptu Christy dikabarkan pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugas sejak November 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved