Polwan Manado
KRONOLOGI Briptu Christy Anggota Polresta Manado Ditangkap di Hotel Jaksel, Terancam Dipecat
Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial. Kini ditangkap di hotel. Berikut kronologinya.
Dikutip dari Humas.polri.go.id, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi viralnya oknum Polwan yang dikabarkan hilang.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/02/2022) siang.
Lebih lanjut, ia menyebut, Briptu Christy sudah masuk DPO karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Polresta Manado pun telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggotanya itu.
Surat pencarian terhadap Briptu Christy ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
Polda Sulut, kata Jules Abraham, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Masih mengutip situs Humas Polri, Minggu (6/2/2022), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kini, Briptu Christy, berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
Briptu Christy Terancam Dipecat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut mengatakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Briptu Christy pun terancam dipecat.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,
karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ucapnya.