Digital Activity
Pdt Ruth dan Everdine Berbagi Kisah Perjuangan Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Mereka yakni Everdine Kalesaran kabid Perlindungan Hak Perempuan - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Lebih banyak kosern ke aktifitas Non litigasi, masuk ke pendampingan kami lakukan di GPS tapi juga di lingkungan Perwati. Menunjuk kapan dari 2011.
Saya bergabung dengan lembaga organisasi dan komunitas fokus ke pendampingan layanan perempuan dan anak korban kekerasan. Membentuk GPS lawan kekerasan perempuan dan anak.
Jadi saya kira menjadi bagian penilaian dinas perempuan dan anak. Saya tidak menyangka menduga saya akan jadi salah satu penerima award, Inspirator Pemberdayaan Perempuan.
Apa peran DP3AD dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak?
Everdine: Terkait urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar diamanatkan UU nomor 23 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah.
Ini buku sakti kita, kewenangan kita. Ada urusan kehidupan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, urusan pemenuhan urusan anak dan perlindungan anak. Di dalamnya kita mempunyai satu sekretaris dibawah kadis.
Perlindungan khusus hak anak. Bidang hak perempuan, bidang keseteraan gender dan bidang partisipasi masyarakat. Ada sebuah UPTD perlindungan perempuan anak ada layanan gratis, informasi, penanganan kasus, penanganan korban yang komprehensif, reintegrasi jangka panjang. Ada SDM luar biasa dalam pelayanan satu atap.
Bekerja sama dengan aparat hukum, dengan rumah sakit, kita punya dokter, psikolog klinis, mediator jika ada kasus yang harus dimediasi, misalnya dalam kasus perebutan hak asuh anak, KDRT.
Ada tokoh agama dari demonimasi agama. Kita punya rumah aman, menampung korban yang harus dilindungi, mendapat perawatan tentunya.
Kasus apa saja yang terdata di DP3AD?
Everdine: Terdata di 2021, dan 2022 cukup tinggi kekerasan seksual. 2021 KDRT ada 92 kasus. Kekerasan suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, penelantaran. Kekerasan fisik dan psikis.
Kekerasan dalam lingkup keluarga ada 128 kasus, itu di luar KDRT. Masih dalam penanganan UPTD di luar lembaga layanan yang ada di Sulut.
Januari 2022 akumulasi sudah 20 kasus kekerasan. Hanya di provinsi di luar kabupaten/kota
Kasus KDRT, kebanyakan apa pemicunya?
Pdt Ruth: KDRT itu ada relasi kuasa yang timpang. Di mana ada pelaku dan korban maka ada relasi kuasa yang timpang. Pelaku itu powerfull ada kuasa superior, korban inferior dianggap lemah, itu hubungan suami istri, orang tua anak. Begitu juga kekerasan seksual dalam keluarga, ya relasi ayah terhadap anaknya , terjadi luar pelaku punya power.