Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akhirnya Terungkap Ada Korban Tewas di Sel Dalam Rumah Bupati Langkat, Wajah Penuh Bekas Luka

Sebagaimana heboh, selain ditemukannya puluhan orang di kerangkeng tersebut, lokasi itu juga sudah menuai korban tewas.

Editor: Alpen Martinus
tribun medan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang punya kerangkeng manusia di rumahnya. 

Kepada Edwin, keluarga korban menyebut putranya itu meninggal dunia setelah sebulan berada di dalam sel.

"Dari informasi yang kita dapat dari keluarga, ada keluarganya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin.

Ia mengatakan awalnya pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit maag atau asam lambung.

Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan.

"Ketika pihak keluarga datang ke lokasi, mereka merasa ada yang ganjil, karena kata pihak pengelola, mayat itu sudah dimandikan, dikafankan, dan tinggal dikuburkan," ucap Edwin.

Pihak keluarga saat itu sempat mengecek kondisi jenazah dan membuka kain kafannya.

Betapa kagetnya keluarga korban, ternyata ditemukan sejumlah bekas luka.

"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya penuh bekas luka," ujar Edwin.

Mendengar pengakuan keluarga korban, LPSK pun makin mencurigai soal kebanaran isu kalau adanya kekerasan dan penganiayaan di dalam sel pribadi milik Bupati Langkat.

Keluarga Korban Diminta Tandatangani perjanjian

Selain dugaan perbudakan, keluarga para tahanan juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Surat itu ditunjukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

Dalam surat perjanjian itu, berisikan beberapa poin salah satunya keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Pihak keluarga juga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved