Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Lettu Chb HS, Oknum Perwira TNI yang Sekap Pengusaha Atet Handiyana, Didakwa Pasal Berlapis

Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer

Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Atet Handiyana Juliandri dan terdakwa oknum perwira TNI Lettu Chb HS. 

Sementara itu, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer ini. Ia menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.

Menurut dia, oknum anggota TNI AD dan warga sipil lain menyekapnya merupakan orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.

Namun, warga sipil yang merupakan perempuan dan diduga jadi dalang tersebut hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujarnya.

Atet Handiyana Juliandri merupakan pengusaha dan bekerja di kantor penyedia layanan alutsista yang bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.

Namun, Handiyana dan istri disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada tanggal 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD.

Penyekapan berakhir pada 27 Agustus 2021 sore setelah mereka berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.

Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD ditangkap dan jadi tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI Sekap Pengusaha di Depok Disidang di Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum TNI yang Sekap Pengusaha di Depok Jalani Sidang Militer, Didakwa Pasal Berlapis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved