Berita Heboh
Siwi Widi Purwanti, Mantan Pramugari yang Terima 21 Kali Transfer dari Terdakwa Kasus Pencucian Uang
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Siwi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar. Namun, belakangan mencabut laporannya itu.
Adapun dalam perkara ini Wawan didakwa telah menerima suap, gratifikasi dan TPPU sekaligus.
Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Ia diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diduga Sampai ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti."
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti Terima 21 Kali Transfer dari Terdakwa Kasus Pencucian Uang, https://medan.tribunnews.com/2022/01/27/mantan-pramugari-siwi-widi-purwanti-terima-21-kali-transfer-dari-terdakwa-kasus-pencucian-uang?page=all