Berita Heboh
Siwi Widi Purwanti, Mantan Pramugari yang Terima 21 Kali Transfer dari Terdakwa Kasus Pencucian Uang
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok wanita cantik mantan pramugari bernama Siwi Widi Purwanti jadi sorotan.
Itu setelah dirinya diduga menerima aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
TPPU dilakukan oleh Wawan Ridwan.
Ya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan Ridwan juga mengalir ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Wawan Ridwan adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) yang saat ini sedang menjalani proses sidang.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa penuntut umum ( JPU ) saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Usai sidang, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.
Ia pun menyatakan kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.
“Ya (mantan pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.
Nama Siwi santer mencuat ke publik setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.
Siwi dituding oleh pemilik akun tersebut sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.
Siwi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar. Namun, belakangan mencabut laporannya itu.
Adapun dalam perkara ini Wawan didakwa telah menerima suap, gratifikasi dan TPPU sekaligus.
Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Ia diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diduga Sampai ke Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti."
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti Terima 21 Kali Transfer dari Terdakwa Kasus Pencucian Uang, https://medan.tribunnews.com/2022/01/27/mantan-pramugari-siwi-widi-purwanti-terima-21-kali-transfer-dari-terdakwa-kasus-pencucian-uang?page=all