Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Honorer

Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, CPNS Tak Ada Tahun Ini, Berikut Rincian Gajinya

Terkait hal tersebut pemerintah mengganti dengan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi 

3. Golongan III

-Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

-Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

-Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

-Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

-Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

-Gaji dan tunjangan

-Cuti

-Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.(kontan)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak Buka CPNS Tahun Ini, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, Segini Rincian Gajinya.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved