Tenaga Honorer
Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, CPNS Tak Ada Tahun Ini, Berikut Rincian Gajinya
Terkait hal tersebut pemerintah mengganti dengan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini kabarnya tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lagi.
Terkait hal tersebut pemerintah mengganti dengan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS.
Berikut ini kriteria dari tenaga honorer yang diangkat jadi PNS dan rincian gajinya.
Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Selasa 25 Januari 2022, Ini Info BMKG Skala Magnitudo dan Pusat Episenter
Baca juga: Tangisan Sule Pecah, Kondisi Tukul Arwana Bikin Haru: Dia Pegang Tangan Saya Erat Banget
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 26 Januari 2022, Ada yang Tulus Mengungkapkan Cinta Kepada Pasangan
Kabar gembira bagi para honorer yang saat ini bekerja di instansi pemrintah daerah maupun pusat.
Pemerintah pada tahun 2022 ini tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran.
Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karena itu, untuk memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada di instansi pemerintah, akan dibuka kesempatan menjadi CPNS.
Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS