Tenaga Honorer
Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS/PPPK, CPNS Tak Ada Tahun Ini, Berikut Rincian Gajinya
Terkait hal tersebut pemerintah mengganti dengan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS.
Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000