Jasa Raharja
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Lakalantas Muara Rapak Balikpapan
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu-lintas Muara Lapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/01/2022).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu-lintas Muara Lapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/01/2022).
Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal di hari yang sama kejadian.
Waktu penyerahan santunan tidak lebih dari 24 jam dari kejadian nahas tersebut.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani mengatakan, berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan kematiannya kepada ahli waris.
"Masing-masing mendapatkan Rp 50 juta yang ditransfer melalui rekening ahli waris," kata Dewi kepada Tribunmanado.co.id, Senin (24/01/2022).
Katanya, para ahli waris sebagian berada di Jawa Tengah, Banten dan Sumut.
Dewi mengatakan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.
"Biaya pengobatan dan perawatan maksimal Rp 20 juta," jelas Dewi.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan Jasa Raharja ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat UU No 34 Tahun 1964.
"Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan," jelasnya.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Data yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, kecelakaan diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor.
Warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luba berat dan luka ringan.