Jasa Raharja
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Lakalantas Muara Rapak Balikpapan
Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu-lintas Muara Lapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/01/2022).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Dewi.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.(ndo)
Baca juga: Sulhan Manggabarani Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Lagi Soal Penghapusan Honorer
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 07.00 WIB, 3 Orang Tewas, Korban Terpental Usai Tabrakan dengan Mobil Pikap
Baca juga: Santriwati 5 Kali Jadi Korban Bejat Pemimpin Ponpes, Tak Berani Lapor karena Pelaku Orang Penting