Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Istri Bandar Narkoba Suap Dua Perwira Polisi di Medan, Diinterogasi Kapolda hingga Mengaku

Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan disuap Rp 300 juta oleh istri bandar narkoba. Diinterogasi Kapolda.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan
Perkara dua polisi di polresta medan disuap istri bandar sabu bernama Imayanti. Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora mengakui menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu, Imayanti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjara suap kembali menjerat instansi Polri.

Kali ini terjadi di Medan, Sumatera Utara, dua oknum polisi menerima uang ratusan juta untuk membebaskan kerabat dari bandar narkoba.

Diberitakan TribunMedan.com. dua perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora mengakui menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu, Imayanti.

Hal ini terbongkar saat keduanya dihadirkan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022) mengungkap keterlibatan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam pusaran kasus suap ini.

Awalnya, Kapolda Irjen Pol Panca Simanjuntak menanyakan kepada AKP Paul Simamora. "Benar kamu dalam pemeriksaan kode etik menerangkan bahwa ketika menghadap Kompol Oloan menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut. Menjelaskan bahwa sisa uang digunakan untuk membayar press release, membeli satu sepeda motor dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum)?," tanya Panca.

"Siap Betul Jenderal," jawab AKP Paul.

"Itu dimana diserahkan?," tanya Kapolda lagi.

"Pada saat sidang kode etik," cetus Paul.

"Kenapa anda bisa menjelaskan hal itu di dalam sidang kode etik," tanya Kapolda.

"Siap, sesuai keterangan pak Kasat Kompol Oloan Jenderal," jawab Paul.

"Kapan itu disampaikan?," tanya Panca.

"Siap pada tanggal 8 Juni 2021. Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Imayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.

Lalu, Panca kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.

"Pelepasan Imayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved