Kasus Azis Syamsuddin
ICW Tak Kaget Azis Syamsuddin Hanya Dituntut Hukuman 4 Tahun, Sudah Terbiasa dengan Sikap KPK
ICW tak kaget soal tuntutan hukuman Azis Syamsuddin yang hanya 4 tahun penjara. Mengapa?
Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Dalam surat penyelidikan tersebut, diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka, dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, ICW Tak Kaget, https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/24/azis-syamsuddin-dituntut-4-tahun-2-bulan-penjara-icw-tak-kaget?page=all.