Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Azis Syamsuddin

ICW Tak Kaget Azis Syamsuddin Hanya Dituntut Hukuman 4 Tahun, Sudah Terbiasa dengan Sikap KPK

ICW tak kaget soal tuntutan hukuman Azis Syamsuddin yang hanya 4 tahun penjara. Mengapa?

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Azis Syamsuddin Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara oleh JPU. 

Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dengan total Rp3,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa.

Ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Untuk hal meringankan, Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Azis juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya, dan memberi keterangan berbelit- belit.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR."

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya."

"Terdakwa berbelit-belit," tutur jaksa.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, atau setara Rp519.706.800.

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved