Kasus Azis Syamsuddin
ICW Tak Kaget Azis Syamsuddin Hanya Dituntut Hukuman 4 Tahun, Sudah Terbiasa dengan Sikap KPK
ICW tak kaget soal tuntutan hukuman Azis Syamsuddin yang hanya 4 tahun penjara. Mengapa?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, tuntutan ringan terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak bikin kaget.
Diketahui, politikus Partai Golkar itu dituntut hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi.
Bagi ICW, tuntutan ringan Azis semakin menguatkan dugaan KPK enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi."
"Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," kata Kurnia, Senin (24/1/2022).
Namun, Kurnia menggarisbawahi, tuntutan ringan kepada Azis bukan kesalahan dari penuntut umum.
Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK.
"Maka dari itu, kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara?"
"Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," tegas Kurnia.
Di luar itu, menurut Kurnia ada permasalahan dalam UU Tipikor.
Mestinya, untuk pihak pemberi suap, kata Kurnia, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.
Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara.
"Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ulas Kurnia.
Juga Dituntut Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.