Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Azis Syamsuddin

ICW Tak Kaget Azis Syamsuddin Hanya Dituntut Hukuman 4 Tahun, Sudah Terbiasa dengan Sikap KPK

ICW tak kaget soal tuntutan hukuman Azis Syamsuddin yang hanya 4 tahun penjara. Mengapa?

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Azis Syamsuddin Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara oleh JPU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, tuntutan ringan terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak bikin kaget.

Diketahui, politikus Partai Golkar itu dituntut hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi.

Bagi ICW, tuntutan ringan Azis semakin menguatkan dugaan KPK enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.

"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi."

"Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," kata Kurnia, Senin (24/1/2022).

Namun, Kurnia menggarisbawahi, tuntutan ringan kepada Azis bukan kesalahan dari penuntut umum.

Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK.

"Maka dari itu, kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara?"

"Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," tegas Kurnia.

Di luar itu, menurut Kurnia ada permasalahan dalam UU Tipikor.

Mestinya, untuk pihak pemberi suap, kata Kurnia, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.

Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara.

"Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ulas Kurnia.

Juga Dituntut Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, dengan total Rp3,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa.

Ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Untuk hal meringankan, Azis belum pernah dituntut sebelumnya.

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Azis juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya, dan memberi keterangan berbelit- belit.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR."

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya."

"Terdakwa berbelit-belit," tutur jaksa.

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, atau setara Rp519.706.800.

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.

Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.

Dalam surat penyelidikan tersebut, diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.

Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka, dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, ICW Tak Kaget, https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/24/azis-syamsuddin-dituntut-4-tahun-2-bulan-penjara-icw-tak-kaget?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved