Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Sejumlah Truk Beroperasi Tak Sesuai Perwako Nomor 53 Tahun 2013 Ini Kata Kasatlantas Polresta Manado

Banyaknya truk pengangkut barang yang melintas di jalan-jalan kecil di Kota Manado membuat kondisi jalan semakin memprihatinkan

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Isvara Savitri/Tribun Manado
Ilustrasi truk 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penambahan jumlah kendaraan yang tak sebanding dengan pertumbuhan jalan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Ditambah lagi banyak pula kendaraan besar seperti truk pengangkut barang beroperasi di jalanan Kota Manado sejak pagi.

Tak hanya itu, banyaknya truk pengangkut barang yang melintas di jalan-jalan kecil di Kota Manado membuat kondisi jalan semakin memprihatinkan.

Jalanan menjadi berlubang dan tak jarang menyebabkan kecelakaan.

Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado Nomor 53 Tahun 2013 truk bertonase di atas 3,5 ton hanya boleh beroperasi di jalanan Kota Manado di atas pukul 22.00 Wita.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Manado Kompol Benyamin Noldy Undap ketika dihubungi Tribunmanado.co.id.

"Kalau untuk truk pengangkut barang-barang tertentu seperti sembako dan BBM kami perbolehkan melintas kapan saja asal lalu lintas di dalam Kota Manado tidak padat atau macet," terang Noldy.

Hal tersebut karena sembako dan BBM merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat.

Selain itu, jika ada kebutuhan mendesak truk besar pengangkut barang seperti kontainer dipersilakan beroperasi di bawah pukul 22.00 Wita.

"Misalnya tahun 2021 mendekati akhir tahun banyak yang mengejar agar proyek pembangunan cepat diselesaikan, jadi kami perbolehkan beroperasi di bawah pukul 22.00 Wita asal saat lalu lintas tidak sedang macet," tambah Noldy.

Banyaknya pabrik-pabrik yang ada di gang-gang kecil Kota Manado juga menyebabkan banyaknya truk beroperasi pada pukul 06.00-22.00 Wita.

Tak ayal banyak lubang di jalan-jalan kecil di Kota Manado seperti di Jalan Arie Lasut dan Jalan Raya Politeknik yang memang banyak pabrik dan gudang penyimpanan.

Diizinkannya truk besar pengangkut barang melintas pada pukul 02.00-22.00 Wita tersebut dikarenakan banyaknya investor yang tertarik menanamkan modal di Sulut.

"Kan banyak orang mau berinvestasi di Kota Manado, jadi jangan sampai mereka ragu berinvestasi di Kota Manado hanya karena terhalang pendistribusian," pungkas Noldy.

Meski begitu, Noldy mengungkapkan pihaknya akan kembali mencoba menertibkan jam operasional truk-truk besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved