Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu-lintas di Simpang Rapak Balikpapan
Dirut Jasa Raharja, Rivan Purwantono mengatakan, para korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Dok. Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono memastikan seluruh korban kecelakaan lalu-lintas di Balikpapan, Jumat (21/01/2022) mendapatkan santunan lakalantas dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia. (ndo)