Sosok Tokoh
Sosok Iskandar Perangin Angin, Kakak Bupati Langkat yang Ditangkap KPK, Ternyata Seorang Kepala Desa
Iskandar Perangin-angin (53), kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditangkap Polda Sumut.
Kala itu ia dilantik bersama 109 kepala desa lainnya di Langkat oleh Bupati H Ngogesa Sitepu pada Mei 2016.
Tak hanya itu, Iskandar ternyata menjabat sebagai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat.
Dikabarkan jabatan itu adalah warisan dari adiknya yang kini jadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Bertugas kutip setoran proyek
Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan KPK, Bupati Langkat ternyata menggunakan jasa keluarga dan kolega untuk meraup keuntungan dari sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Langkat.
Seperti halnya dalam kasus ini, Bupati Langkat menggunakan jasa sang kakak, Iskandar untuk mengumpulkan pundi-pundi uang lewat fee proyek.
Setiap pemenang proyek akan dimintai uang 15 persen hingga 16,5 persen dari anggaran proyek.
Untuk pemenang proyek yang ikut lelang, dipatok 15 persen. Sementara untuk penunjukan langsung, dipatok 16,5 persen.
Terkait kasus tersebut, tersangka Muara Perangin-angin memenangkan tender proyek infrastruktur Kabupaten Langkat senilai Rp 4,3 miliar.
Penunjukan Muara sebagai pemenang proyek diduga berkat campur tangan Iskandar.
Setelah dinyatakan menang, Muara pun menunaikan kewajibannya menyetor fee sesuai yang diminta.
Bahkan Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat ternyata menggunakan perusahaan sang kakak, Iskandar untuk mengerjakan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.
"Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan saudara TRP melalui perusahaan milik ISK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sempat kabur