Berita Nasional
Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding, Tak Terima dengan Putusan Hakim
Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ikut membuat Kuasa Hukum bersikap
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Rayakan HUT ke 7, JLES Sports Center Manado Berbagi Kasih di Panti Asuhan
Baca juga: Profil Lettu Bintang, Dokter TNI Bantu Warga Melahirkan di Pedalaman Papua, Cuma Modal Senter
Baca juga: Penampilan Sherrin Tharia Berubah, Mantan Istri Zumi Zola Kini Makin Cantik, Lihat Wajah Tanpa Hijab
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding