Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding, Tak Terima dengan Putusan Hakim

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ikut membuat Kuasa Hukum bersikap

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). 

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Rayakan HUT ke 7, JLES Sports Center Manado Berbagi Kasih di Panti Asuhan 

Baca juga: Profil Lettu Bintang, Dokter TNI Bantu Warga Melahirkan di Pedalaman Papua, Cuma Modal Senter

Baca juga: Penampilan Sherrin Tharia Berubah, Mantan Istri Zumi Zola Kini Makin Cantik, Lihat Wajah Tanpa Hijab

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved