Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding, Tak Terima dengan Putusan Hakim

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ikut membuat Kuasa Hukum bersikap

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ikut membuat Kuasa Hukum bersikap.

Mereka merencanakan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.

Pihak Nia dan Ardi akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan mereka terima.

"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.

Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.

Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.

 
"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.

"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved