Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Muhammad Aris? Sosok Pertama yang Merasakan Divonis Kebiri Kimia, 11 Anak Dirudapaksa

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto

Editor: Rhendi Umar
Isitimewa
M Aris Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Bagaimana Nasibnya Kini? 

Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.

"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.

Tolak Kebiri Kimia

Sementara itu, saat ditemui di Lapas Mojokerto, Senin siang (26/8/2019), Aris menolak hukuman kebiri kimia itu.

Ia lebih memilih dihukum penjara atau dihukum mati.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup."

"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," kata Aris, dikutip dari Surya.co.id.

Dalam keterangannya, Aris juga mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum mati dibandingkan disuntik kebiri kimia.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya saat itu.

Terkait kapan hukuman kebiri kimia itu dilakukan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Sunarta mengatakan, Aris baru akan menerima hukuman kebiri setelah menjalani hukuman penjara.

Diberitakan Kompas.com, Aris masih akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun ke depan.

Diketahui, selain divonis 12 tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Kabupaten Mojokerto dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, ternyata Aris juga divonis 8 tahun oleh PN Kota Mojokerto dalam perkara yang sama.

"Jika menjalani sepenuhnya, akumulasinya menjadi 20 tahun," kata Sunarta, Jumat (30/8/2019).

Sementara hukuman tambahan berupa kebiri kimia akan dijalani terpidana Aris setelah menjalani hukuman pokok penjara.

"Jadi sebelum dia bebas, dia harus sudah menjalani hukuman kebiri kimia," ujar Sunarta.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Terungkap Alasan Pangkostrad Masih Kosong, Jenderal Andika Perkasa: Tidak Ada Tarik-menarik

Baca juga: Sosok Aris, Terpidana Pertama yang Dikebiri Kimia di Indonesia

Baca juga: Ingat Sherrin Tharia? Mantan Istri Zumi Zola Diam-diam Dipanggil KPK, Penampilannya Berhijab

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Bagaimana Nasibnya Kini?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved