Berita Nasional
Ingat Muhammad Aris? Sosok Pertama yang Merasakan Divonis Kebiri Kimia, 11 Anak Dirudapaksa
Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto
Divonis Kebiri Kimia
Dalam perjalanan kasusnya ke tingkat pengadilan, Aris lantas disidang di PN Mojokerto.
Rupanya, pelecehan seksual terhadap anak-anak telah dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu.
Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.
Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa.
Kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempat sepi untuk melancarkan niat asusilanya.
Atas perbuatannya, Aris divonis penjara 12 tahun dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Muh Aris Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia (Isitimewa)
Dikutip dari Kompas.com, vonis kebiri kimia terhadap Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto saat itu, Muslim mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, korban Aris yang berjumlah sembilan anak rata-rata berusia 6-7 tahun.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."
"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, Senin (26/8/2019).
Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.
Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.