Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Muhammad Aris? Sosok Pertama yang Merasakan Divonis Kebiri Kimia, 11 Anak Dirudapaksa

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto

Editor: Rhendi Umar
Isitimewa
M Aris Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Bagaimana Nasibnya Kini? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu hukuman kebiri kembali mengemuka belakangan ini.

Hal tersebut muncul setelah Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati diminta untuk diberi hukuman tambahan yakni kebiri kimia.

Namun ternyata sudah ada satu narapidana Indonesia yang pernah divonis kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Muhamaad Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia|
Muhammad Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia (Istimewa)

Selain kebiri kimia, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

Sosok M Aris 

Nama Muhammad Aris sempat mendominasi sejumlah pemberitaan Tanah Air medio 2019 terkait vonis kebiri kimia.

Saat itu, majelis hakim PN Mojokerto memvonis Aris bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Pada 2 Mei 2019, lelaki yang kini berusia 22 tahun itu dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan yaitu kebiri kimia terhadap warga Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aris memang sempat mengajukan banding. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019 justru menguatkan vonis PN Mojokerto.

Kini, vonis penjara 12 tahun dan hukuman kebiri kimia sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved