Nasional
Dilelang Malah Tidak Laku, Sulitnya Negara Rebut Aset dari Tommy Soeharto
Aset tersebut belum tentu laku dalam satu kali lelang, seperti yang terjadi dalam kasus aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto
"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area, Rabu (10/11/2021).
Menanggapi hal itu, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang dilakukan Tommy Soeharto.
Adapun hingga saat ini, satgas maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan Pangeran Cendana itu.
Namun menurut Ani, semua langkah penyitaan yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan.
Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto sudah kewenangan pemerintah lantaran dia tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putera Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam.
"Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," ucap dia beberapa waktu lalu.
Tanah Tommy Soeharto yang disita negara
Penyitaan aset tanah milik Tommy Soeharto sendiri terjadi pada awal November 2021.
Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun.
Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.
Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.