Nasional
Dilelang Malah Tidak Laku, Sulitnya Negara Rebut Aset dari Tommy Soeharto
Aset tersebut belum tentu laku dalam satu kali lelang, seperti yang terjadi dalam kasus aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aset Tommy Soeharto yang dilelang negara malah kini tak laku
Tidak berhenti sampai titik penyitaan aset pengemplang, upaya negara mengembalikan uang negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 terus berlangsung
Negara harus melakukan optimalisasi aset tersebut melalui hibah kepada kementerian/lembaga (K/L) atau melakukan pelelangan untuk mengembalikan sebagian utang pengemplang dana BLBI kepada pemerintah.
Tapi nyatanya, melelang aset atas sitaan Satgas BLBI bukan hal yang mudah pula.
Aset tersebut belum tentu laku dalam satu kali lelang, seperti yang terjadi dalam kasus aset putra bungsu Presiden Soeharto Tommy Soeharto.
Putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saat meresmikan Dipo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
Tidak ada peminat
Pelelangan aset Tommy Soeharto dilakukan hingga pukul 12.00 WIB kemarin, Rabu, (12/1/2022).
Nilai limit lelang yang diminta Kemenkeu sebesar Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Lelang dilakukan secara tertutup melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Namun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mengungkapkan, aset Tommy Soeharto belum laku hingga masa lelang habis.
Sampai batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan.
"Maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Memang, penyetoran uang jaminan menjadi salah satu syarat yang diminta oleh KPKNL.
Syarat-syarat tersebut bahkan telah diiklankan pada Harian Kompas sejak Desember tahun lalu.