Guru Rudapaksa Santri
Arteria Dahlan Kritik Sikap Komnas HAM yang Menolak Hukuman Mati Herry Wirawan
Sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan menuai pro kontra dari berbagai kalangan.
Tepatnya, pada pasal 28A yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," jelas Beka.
Beka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan seksual sebagaiman tertuang di UU KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Artinya, hukuman diakumulasikan sehingga bisa maksimal.
Kendati demikian, Beka menilai, jaksa dalam kasus kejahatan seksual oleh Herry Wirawan ini pasti memiliki pertimbangan lain untuk menentukan hukuman mati.
Namun, Komnas HAM tetap mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kejahatan seksual dengan lebih komperhensif.
"Persoalan kekerasan seksual itu harus juga diselesaikan secara lebih komperhensif, tidak hanya melalui pendekatan hukum saja."
"Tetapi juga harus lewat pendekatan lain yang juga berjalan seiringan," ujar Beka.
"Karenanya bagi saya, meskipun ada hukuman mati juga tidak akan bisa menghentikan atau menimbulkan efek jera sebelum adanya upaya-upaya lain," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas TV/Nurul Fitriana)
Baca berita lainnya soal Guru Rudapaksa Santri
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto