Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Rudapaksa Santri

Arteria Dahlan Kritik Sikap Komnas HAM yang Menolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Editor: Aswin_Lumintang
Arteria Dahlan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Terkait hal ini anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengkritik pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santri.

Diketahui, pernyataan penolakan itu dikeluarkan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Arteria mengatakan Komnas HAM memang memiliki hak untuk menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (Istimewa)

Namun, menurut dia, penolakan Komnas HAM semestinya tidak disampaikan ketika kasus masih berproses di pengadilan.

Hal itu diungkapkan Arteria saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM, Kamis (13/1/2022).

"Pak Beka, saya ingin pak Beka lebih displin. Jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung."

"Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati hak komnas HAM, tapi lakukan secara makruh."

"Tidak dalam perkara hukum yang sedang ditangani," ucap Arteria saat rapat yang disiarkan langsung di YouTube resmi Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi P-DIP Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Komnas HAM, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Tega, Nenek 80 Tahun Ini Terancam Diusir, Ditipu Cucu dengan Palsukan Tanda Tangan, Rumahnya Dijual

Baca juga: Indonesia-Israel Makin Dekat, Media Israel Sorot Andil Besar Prabowo Eratkan Hubungan, Bukan Jokowi

Arteria menilai alasan-alasan di balik penolakan Komnas HAM juga kurang tepat.

Ia pun mengingatkan Komnas HAM bahwa aturan hukuman mati masih diakui dalam peraturan yang ada.

"Kalau bapak enggak setuju Herry Wirawan dihukum mati enggak apa-apa, tapi dalil-dalil pun enggak tepat."

"Kenapa enggak tepat, ada hukum negara yang mengatur hukuman mati."

"Jadi, bapak jangan berdasarkan pada HAM universal, kecuali bapak melawan hukum negara," ujar politisi PDIP itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved