Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Rudapaksa Santri

Arteria Dahlan Kritik Sikap Komnas HAM yang Menolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Editor: Aswin_Lumintang
Arteria Dahlan 

Arteria pun menyebut penolakan Komnas HAM pada tuntutan hukuman mati Herry Wirawan, telah menyakiti rasa keadilan publik.

Ia meminta Komnas HAM untuk tidak menyepelekan kasus ini.

"Udah predator anak, bersetubuh di hadapan istrinya, bukan orang lain."

"Kalau di agama saya, unta aja malu bersetubuh dengan unta yang lain. Paham itu pak?."

"Jangan dikatakan ini hal yang sederhana. Pernyataan bapak menyerang rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Alasan Komnas HAM Menolak Hukuman Mati HW

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Seusai persidangan, Asep mengatakan menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Merespons tuntutan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual.

"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka, Rabu (12/1/2022), dikutip dari Kompas TV.

Secara tegas, Beka mengatakan Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan.

Termasuk kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," jelas Beka.

Beka mengatakan, alasan yang mendasari penentangan ini adalah prinsip hak asasi manusia, salah satunya hak hidup.

Dikatakannya, hak hidup telah termaktub dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved