Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ujaran Kebencian

Masih Ingat Yahya Waloni? Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Kini Divonis 5 Bulan Penjara

Sebelumnya diketahui penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap karena ujaran kebencian.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ustaz Yahya Waloni. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap karena ujaran kebencian.

Setelah menjalani proses di pengadilan.

Kini Yahya Waloni resmi divonis 5 bulan penjara.

Baca juga: Kemensos Apresiasi Marissya Icha, Permasalahan Donasi untuk Gala Sky Kini Selesai

Baca juga: Olly Dondokambey Steven Kandouw Wujudkan Transformasi Digital di Pedesaan Mulai dari Tombariri Timur

Baca juga: Bawa Bukti Hasil Audit, Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia: Jadi Bukan Tuduhan

Foto : Yahya Waloni. (Istimewa)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis penceramah Muhammad Yahya Waloni dengan hukuman lima bulan penjara.

Selain pidana badan, terdakwa kasus ujaran kebencian itu juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian pada ceramahnya.

Hal yang memberatkan Yahya Waloni adalah perbuatannya yang berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara hal yang meringankan dalam ialah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan."

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi.

Yahya Waloni pun menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Sangat menerima, saya terima," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved