Kasus Ujaran Kebencian
Masih Ingat Yahya Waloni? Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Kini Divonis 5 Bulan Penjara
Sebelumnya diketahui penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap karena ujaran kebencian.
Pasalnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.
Diberitakan Tribunnews.com, jaksa menuntut Yahya Waloni dengan pidana tujuh bulan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Pada surat tuntutannya, jaksa menyatakan Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
"Menyatakan terdakwa Yahya Waloni terbukti berslah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, antara individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Jaksa Yuni Darwinarsih dalam tuntutannya.
Jaksa menyebut, Yahya Waloni secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.
Atas hal tersebut, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada Yahya Waloni hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Foto : Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Yahya Waloni Akui Ceramahnya Tak Beretika
Dalam persidangan sebelumnya, Yahya Waloni mengakui jika ceramahnya tak sesuai nilai luhur atau norma.
Atas hal itu, dirinya meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya itu.
Permintaan maaf tersebut, disampaikan Yahya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda pemeriksaan terdakwa, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.