Segini Besar Gaji 13 dan THR PNS, TNI dan Polri Serta Pensiunan Tahun 2022, Masuk Dalam APBN
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran pemerintah dikabarkan akan mencairkan gaji 13 dan THR.
Tak hanya di instansi pemerintahan, tapi juga di TNI dan Polri.
Selain itu para pensinan juka dikabarkan akan menerima.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening
Pemerintah telah memutuskan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI , Polri hingga Pensiunan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: ASN/PNS Jadi Tentara Cadangan Wajib Militer, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Singgung Pelatihan Komcad
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
Baca juga: Kabar Gembira, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima THR, Sri Mulyani: Pelaksanaan Juni 2021
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.