Gaji Ke 13
Kabar Gembira, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima THR, Sri Mulyani: Pelaksanaan Juni 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 itu setelah bulan ini mereka menerima tunjangan hari raya (THR).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi PNS yang akan menerima gaji ke-13.
Hal ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa jadwal pencairannya pada bulan depan.
Setelah menerima uang THR, PNS dan Anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13.
Baca juga: Cacing Sampah Kolong Jembatan Sukarno Serbu Perumahan, Warga Melapor ke Andrei Angouw Lewat Medsos
Baca juga: Aurel Hermansyah Pendarahan, Krisdayanti Menjenguk, Atta Halilintar Larang Sang istri Joget TikTok
Baca juga: Juventus Kalahkan Juara Liga Italia, Cristiano Ronaldo dan Cuadrado Cetak Gol ke Gawang Inter Milan

Jadwal pencairannya pada bulan Juni mendatang.
Jadwal pencairan Gaji ke 13 itu sempat diungkapkan oleh Sri Mulyani Indrawati.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 itu setelah bulan ini mereka menerima tunjangan hari raya (THR).
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Biasanya, tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu komponen dalam pembayaran gaji ke-13.
Lalu, apakah tahun ini gaji ke-13 termasuk tukin?
Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang ada pada gaji ke-13 PNS tahun ini yakni tunjangan pokok dan tunjangan melekat.
Artinya, pencairan gaji ke-13 akan mengecualikan komponen tukin.
"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara, Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.