Berita Tomohon
Pemkot Tomohon Canangkan 2022 Jadi Tahun Kinerja, Disiplin, dan Pengembangan Kompetensi
Pemerintah Kota Tomohon mencanangkan 2022 sebagai tahun kinerja, disiplin dan pengembangan kompetensi.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Tomohon mencanangkan 2022 sebagai tahun kinerja, disiplin dan pengembangan kompetensi.
Langkah ini guna percepatan target-target kinerja Pemkot Tomohon di semua sektor.
"Kepada semua ASN agar menaruh perhatian yang besar terhadap ketiga hal ini.Karena akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi setiap ASN," imbau Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Caroll Senduk mengingatkan setiap ASN berkewajiban untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Apalagi di tahun baru semangat baru dalam pencapaian kinerja.
"Tahun 2022 akan penuh tantangan sehingga asn harus proaktif menyikapi perubahan.
Termasuk pengunaan teknologi informasi dan komunikasi menuju transformasi digital pemerintahan," pesan Caroll Senduk dalam apel perdana awal tahun 2022.
Adapun pelayanan optimal di masa pandemi tidak lain adalah penerapan protokol kesehatan ketat, baik bagi masyarakat maupun pemberi layanan.
Untuk itu para ASN dan tenaga kontrak diharapkan tetap menjadi contoh dan teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
"Mari kita wujudkan semangat dan motivasi baru di tahun baru dalam pelayanan publik dan kinerja pemerintah yang penuh inovasi, responsif dan produktif," ujarnya.
"Kami mengingatkan bahwa dalam situasi yang sulit pun, ASN harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Tentunya kesiapan kita dalam bekerja dan mengabdi tidak boleh padam dan jangan sampai ada kekosongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," sambung Caroll Senduk.
Selain itu, di tahun 2022 ini ada beberapa agenda penting yang harus dilaksanakan Pemkot Tomohon.
Seperti dalam administrasi kepegawaian yaitu penerapan merit sistem, berdasarkan disiplin kinerja, pengembangan kompetensi PNS.
"Melalui penerapan sistem merit, setiap PNS yang diangkat atau ditempatkan dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas akan ditempatkan berdasarkan standar kompetensi jabatan sesuai pp 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil," jelas Caroll Senduk.
"Dengan penerapan merit sistem, mendorong setiap PNS untuk dapat meningkatkan kinerja, disiplin dan tetap memperhatikan nilai, norma, dan etika yang berlaku," tambahnya.
Tahun 2022 ini, pembayaran TPP akan didasarkan pada peraturan walikota nomor 28 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Tomohon, yang terbagi atas 60 persen komponen kinerja dan 40 persen omponen disiplin.
Hal ini dimaksudkan agar setiap PNS berusaha semakin giat bekerja meningkatkan kinerjanya serta tetap berdisiplin untuk mewujudkan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon melalui target-target kinerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota di setiap perangkat daerah.
"Maka untuk penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP), sudah harus menggunakan SKP sebagaimana yang diatur dalam pp 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang secara rinci telah dijelaskan dalam peraturan Menpan-RB tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil," tukas Caroll Senduk. (hem)
• Pemkab Minut Bangun Jembatan Penyeberangan Darurat di Jalan Likupang Bitung
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu 5 Januari 2022, BMKG: Daerah Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang
• Rayakan HAB RI ke 76, Kemenag Bolmong Minta ASN Pertahankan Semua Kinerja Terbaik