Berita Bitung
Kasus Penganiayaan Balita di Bitung, Tersangka Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Korban
Aksi ketiga perempuan itu dilakukan tepat pada hari raya Natal Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 wita, di sebuah rumah yang ada di Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Saat jumpa pers, Kapolres Bitung juga menginterogasi satu per satu ketiga pelaku.
Kapolres menyayangkan kekerasan seperti yang dilakukan pelaku.
“Cara tenangkan anak diajak bermain, bercanda atau jalan-jala. Bukan seperti itu,” tegas Kapolres Bitung.
Dari pengakuan pelaku, mereka baru sekali itu menenangkan sang anak.
Lanjut keterangan Kapolres, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga.
Ketiga hanya menumpang di rumah tempat kejadian perkara yaitu oma dan opa dari korban.
Dalam kasus ini Polisi masih akan melakukan pengembangan, dengan memanggil sejumlah saksi termasuk kedua orang tua korban untuk memberikan keterangan.
Satu di antara orang tua dari korban, saat ini sedang berada di luar Kota Bitung.
“Akibat kekerasan itu korban tidak ada luka, korban alami ketakukan atau psikis.
Sehingga kami akan meminta bantuan dari psikolog, untuk bantu berikan semangat terhadap korban dan menghilangkan rasa trauma,” jelas Kapolres lagi.
Saat ini tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung, beserta satu uni Hape yang dipakai satu diantara pelaku merekam di status WA.
Atas perbuatan mereka, para pelaku bakal di jerat dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan angan, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun. (crz)
• Fakta Kekalahan Indonesia saat Lawan Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2020, Irja Egois
• RANS Cilegon Punya Motivasi Kalahkan Persis Solo Di Final Kata Rahmad Darmawan
• Ekonom Unsrat dan Unima Beber Indikator Pertumbuhan Ekonomi Sulut Tahun 2021