Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Kasus Penganiayaan Balita di Bitung, Tersangka Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Korban

Aksi ketiga perempuan itu dilakukan tepat pada hari raya Natal Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 wita, di sebuah rumah yang ada di Kota Bitung.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Tersangka kasus penganiayaan seorang balita di Kota Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado Tiga orang perempuan muda di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan polisi.

Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita laki-laki usia satu tahun.

Aksi ketiga perempuan itu dilakukan tepat pada hari raya Natal Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah yang ada di Kota Bitung.

Tak hanya itu, bahkan salah satu dari mereka merekam aksi tersebut dalam rekaman video status Whats App (WA).

Video yang berdurasi 15 detik itu kemudian sempat viral di sosial media.

Kasus ini kemudian terungkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (27/12/2021).

“Iya benar, ada kasus penganiayaan pada anak usia 1 tahun oleh ketiga perempuan muda.

Ketiga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung, dalam keterangan pers dengan wartawan di Mapolres Bitung, Rabu (29/12).

Perbuatan ketiga orang pelaku berawal saat korban sedang menangis. 

Menurut pengakuan mereka, ketiganya berusaha membujuk korban agar tidak menangis.

Korban menangis lantaran seorang laki-laki yang biasa menjaga korban hendak pergi mandi.

Kajadian dugaan kekerasan terhadap seorang anak ini, terjadi didalam kamar tidur.

Dua dari tiga orang pelaku bergantian membujuk korban, namun diduga dilakukan dengan cara kekerasan sampai satu pelaku lagi merekam dan sempat mengupload di status WA.

“Tidak sengaja upload. Cuman berapa menit kong hapus itu status (hanya sebentar, lalu dihapus),” ujar pelaku yang merekam.

Dari pengakuan pelaku, apa yang mereka perbuat tidak ada sangkut pautnya dengan ingin viral atau terkenal.

Saat jumpa pers, Kapolres Bitung juga menginterogasi satu per satu ketiga pelaku.

Kapolres menyayangkan kekerasan seperti yang dilakukan pelaku.

“Cara tenangkan anak diajak bermain, bercanda atau jalan-jala. Bukan seperti itu,” tegas Kapolres Bitung.

Dari pengakuan pelaku, mereka baru sekali itu menenangkan sang anak.

Lanjut keterangan Kapolres, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga.

Ketiga hanya menumpang di rumah tempat kejadian perkara yaitu oma dan opa dari korban.

Dalam kasus ini Polisi masih akan melakukan pengembangan, dengan memanggil sejumlah saksi termasuk kedua orang tua korban untuk memberikan keterangan.

Satu di antara orang tua dari korban, saat ini sedang berada di luar Kota Bitung.

“Akibat kekerasan itu korban tidak ada luka, korban alami ketakukan atau psikis.

Sehingga kami akan meminta bantuan dari psikolog, untuk bantu berikan semangat terhadap korban dan menghilangkan rasa trauma,” jelas Kapolres lagi.

Saat ini tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung, beserta satu uni Hape yang dipakai satu diantara pelaku merekam di status WA.

Atas perbuatan mereka, para pelaku bakal di jerat dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan angan, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun. (crz)

Fakta Kekalahan Indonesia saat Lawan Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2020, Irja Egois

RANS Cilegon Punya Motivasi Kalahkan Persis Solo Di Final Kata Rahmad Darmawan

Ekonom Unsrat dan Unima Beber Indikator Pertumbuhan Ekonomi Sulut Tahun 2021

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved