Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kondisi VAP Mantan Bupati Minut Sekarang

VAP terbukti turut merugikan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.Saat ini, VAP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado atau Rutan Malendeng

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) divonis empat tahun penjara beberapa waktu lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

VAP terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bersama Mantan Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, Mantan Kepala BPBD Minut Rosa Tindajoh, Adik VAP Alexander Mozes Panambunan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Maukar yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.

VAP terbukti turut merugikan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.

Saat ini, VAP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado atau Rutan Malendeng.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum VAP, Stevie Da Costa ketika dihubungi Tribunmanado.co.id.

"VAP menerima putusan dan sudah inkrah. Sekarang beliau ditahan di Rutan Malendeng," ujar Stevie, Senin (27/12/2021).

Selain itu, Stevie juga mengungkapkan saat ini VAP dalam keadaan sehat.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Stevie mengungkapkan VAP mengalami pengentalan darah.

Bahkan VAP juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena stroke.

Selain hukuman penjara, VAP juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

VAP juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.210.768.182.(*)

Baca juga: Masih Ingat Nadya Almira? Dulu Bintang FTV Berani Labrak Selingkuhan Suami, Begini Kabarnya Sekarang

Baca juga: Kasus Penganiayaan hingga Tewas Terjadi di Pandu Manado, Motif Pelaku Karena Cemburu

Baca juga: Anak Buahnya Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai, KSAD Dudung Kunjungi Makam Korban dan Minta Maaf

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved