Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penabrakan Sejoli

Anak Buahnya Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai, KSAD Dudung Kunjungi Makam Korban dan Minta Maaf

Terkait penabrakan pasangan sejoli yang diketahui pelakunya adalah anggota TNI AD. Diketahui kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berziarah ke Makam Handi Saputra didampingi orangtua korban, Senin (27/12/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait penabrakan pasangan sejoli yang diketahui pelakunya adalah anggota TNI AD.

Diketahui kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Hingga dari Panglima TNI hingga KSAD Jenderal Dudung Abdurachman merespon soal kasus tersebut.

Baca juga: Kabar Lesty Kejora, Persalinannya Dipercepat, Rencana untuk Booking 1 Lantai Rumah Sakit Batal

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Janji Suci - Yovie & Nuno, Mudah Dipelajari

Baca juga: Tahun 2022 Pangeran Charles Jadi Raja Inggris Diprediksi tak Lama Langsung Diganti Pangeran William

Foto : Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, beserta jajarannya, kunjungi rumah korban kecelakaan di Nagreg, Salsabila, di Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12/2021). (Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bakal memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Adapun, peristiwa kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu terjadi 8 Desember 2021.

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga penabrak Handi dan Salsabila yang anggota TNI AD tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Dinilai di Luar Batas Kemanusiaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved