Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Ada yang Melihat 3 Oknum TNI AD Evakuasi 2 Remaja Usai Kecelakaan, Salah Satu Dimasukkan ke Bagasi

Ada saksi mata yang Melihat 3 Oknum TNI AD Evakuasi 2 Remaja Setelah Kecelakaan, Salah Satu Dimasukkan ke Bagasi. Begini cerita lengkapnya.

Instagram @infojawabarat
Fakta terbaru kasus kecelakaan di Nagreg. Foto: Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

Ciri-ciri Penabrak Mengarah ke 3 Oknum TNI AD

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas sejoli tersebut.

Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.

Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.

"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD."

"Namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat, dilansir TribunJabar.id.

Panglima TNI Minta 3 Oknum TNI AD Dipecat

Saat ini, ketiga oknum TNI AD tersebut tengah menjalani penyidikan.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved