Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Ada yang Melihat 3 Oknum TNI AD Evakuasi 2 Remaja Usai Kecelakaan, Salah Satu Dimasukkan ke Bagasi

Ada saksi mata yang Melihat 3 Oknum TNI AD Evakuasi 2 Remaja Setelah Kecelakaan, Salah Satu Dimasukkan ke Bagasi. Begini cerita lengkapnya.

Instagram @infojawabarat
Fakta terbaru kasus kecelakaan di Nagreg. Foto: Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

Diberitakan Kompas.com, ketiga oknum TNI AD melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Farid Assifa)

Berita Heboh

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/26/5-fakta-terbaru-kecelakaan-nagreg-yang-tewaskan-sejoli-panglima-tni-minta-3-oknum-tni-ad-dipecat?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved