Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ini Pernyataan Danpomdam XIII Merdeka Terkait Kolonel Berinisial P, Diduga Terlibat Tabrak Lari

Saat ini Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka telah diamankan oleh Pomdam XIII/Mdk.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Markas Pomdam Kodam XIII Merdeka. 

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Eas)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved