Sulawesi Utara
Ini Pernyataan Danpomdam XIII Merdeka Terkait Kolonel Berinisial P, Diduga Terlibat Tabrak Lari
Saat ini Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka telah diamankan oleh Pomdam XIII/Mdk.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Eas)