Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ini Pernyataan Danpomdam XIII Merdeka Terkait Kolonel Berinisial P, Diduga Terlibat Tabrak Lari

Saat ini Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka telah diamankan oleh Pomdam XIII/Mdk.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Andreas Ruauw
Markas Pomdam Kodam XIII Merdeka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Update info. Oknum Kolonel TNI AD berinisial P saat ini sedang diperiksa di Pomdam XIII/Merdeka di Manado Sulut

Diperiksa karena diduga adalah salah satu pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan 2 orang di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Hal ini disampaikan oleh Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan).

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). ((Instagram @infojawabarat))

"Yang mana Kolonel berinisial P diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg," ujar dia Sabtu (25/12/2021).

Kolonel Infanteri berinisial P bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Danpomdam XIII/Merdeka melanjutkan, terhadap oknum TNI AD tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"Sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan di Pomdam XIII/Mdk guna membuat terang perkara tersebut," jelasnya.

Diketahui, penyidikan ini merupakan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada kecelakaan yang terjadi 8 Desember 2021.

Akibat kecelakaan itu, dua orang pria dan perempuan remaja, HS dan S, meninggal dunia.

Jasad kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Kapuspen mengungkapkan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak.

Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Tugas di Korem Gorontalo, jajaran Kodam XIII/Merdeka) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (Eas)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved