Sulawesi Utara
Ini Pernyataan Danpomdam XIII Merdeka Terkait Kolonel Berinisial P, Diduga Terlibat Tabrak Lari
Saat ini Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka telah diamankan oleh Pomdam XIII/Mdk.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Update info. Oknum Kolonel TNI AD berinisial P saat ini sedang diperiksa di Pomdam XIII/Merdeka di Manado Sulut.
Diperiksa karena diduga adalah salah satu pelaku kasus tabrak lari yang menewaskan 2 orang di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Hal ini disampaikan oleh Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H.

Mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). ((Instagram @infojawabarat))
"Yang mana Kolonel berinisial P diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg," ujar dia Sabtu (25/12/2021).
Kolonel Infanteri berinisial P bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Danpomdam XIII/Merdeka melanjutkan, terhadap oknum TNI AD tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
"Sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan di Pomdam XIII/Mdk guna membuat terang perkara tersebut," jelasnya.
Diketahui, penyidikan ini merupakan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada kecelakaan yang terjadi 8 Desember 2021.
Akibat kecelakaan itu, dua orang pria dan perempuan remaja, HS dan S, meninggal dunia.
Jasad kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Kapuspen mengungkapkan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak.
Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Tugas di Korem Gorontalo, jajaran Kodam XIII/Merdeka) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).