Berita Nasional
Ingat Nazaruddin? Mantan Ketum Bendahara Ingin Bangun Masjid dan Pesantren, Sudah Bebas Penjara
Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.
Editor:
Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1/2014). Nazaruddin kembali diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.
Berita Terkini Tribun Manado:
Baca juga: Live Streaming TV Online PSIM Yogyakarta vs Sulut United Liga 2, Tayang di Ochannel
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Jumat 24 Desember 2021, BMKG: Ini 4 Wilayah yang Akan Dilanda Hujan Petir
Baca juga: Fuji Kaget Dapat Hadiah iPhone, Pas Buka Kotak Ada 2, Fadly: Astaga Kayak Adek Tiri Lu Ngambil Hak
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Murni, Nazaruddin Ingin Bangun Masjid dan Pesantren"