Berita Nasional
Ingat Nazaruddin? Mantan Ketum Bendahara Ingin Bangun Masjid dan Pesantren, Sudah Bebas Penjara
Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Muhammad Nazaruddin.
Dia adalah Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang dipenjara karena kasus suap proyek wisma atlet.
Nazaruddin telah bebas penjara dan kini fokus mengejar akhirat.
Diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.
Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.
Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat (Istimewa)
Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara.
Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.
Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower.
Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.
Kabar Nazaruddin
Setelah menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Kamis (13/8/2020).